TULANG BAWANG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berkendara di kalangan pelajar, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang melaksanakan kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas). Kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tulang Bawang nomor: Sprin/ /VI/HUK.6.6./2026/Lantas, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Juni 2026, bertempat di SMKN 1 Penawar Tama. Edukasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai ini menyasar para murid sebagai generasi muda penerus bangsa.
Untuk menyukseskan agenda tersebut, pihak Polres Tulang Bawang menerjunkan dua personel terbaiknya, yaitu:
AIPTU Deny Ertanto, S.Pd. (PS. Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Tuba)
BRIPDA Natasya Aulia Putri (BA Sat Lantas Polres Tuba)
dalam materi tersebut menegaskan bahwa kegiatan Dikmas Lantas ke sekolah-sekolah merupakan agenda rutin yang tertuang dalam Rencana Kerja Sat Lantas Polres Tulang Bawang Tahun Anggaran 2026.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pelajar di SMKN 01 Penawar Tama dapat lebih memahami aturan berlalu lintas, menumbuhkan rasa disiplin sejak dini, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Tulang Bawang," ujarnya.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan mendapatkan antusiasme yang tinggi dari pihak sekolah serta para siswa yang diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya keselamatan jalan raya (safety riding).